Kabut asap kebakaran hutan dan lahan yang menyelimuti sejumlah wilayah di Kalimantan Barat khususnya Kabupaten Kubu Raya kian mengkhawatirkan. Selain berdampak buruk terhadap lingkungan, asap pun mulai mengancam kesehatan warga. Merespons hal itu, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya meliburkan aktivitas sekolah mulai tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), TK, SD, dan SMP. Libur dimulai tanggal 20-21 Agustus dan masuk kembali pada 23 Agustus.
\“Memperhatikan kondisi cuaca yang tidak sehat sebagai akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan, maka Pemerintah Kabupaten Kubu Raya akan meliburkan siswa PAUD, TK, SD, dan SMP mulai tanggal 20 dan 21 Agustus dan masuk kembali tanggal 23 Agustus,” kata Bupati Kubu Raya Rusman Ali, Minggu (19/8).
\Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya, Frans Randus, menyatakan seluruh pejabat eselon III, kepala UPT, kepala TK, SD, dan SMP baik negeri maupun swasta diinstruksikan untuk meliburkan siswa mulai Senin 20 Agustus dan masuk kembali 23 Agustus 2018. Frans mengatakan instruksi akan ditinjau kembali apabila keadaan tidak membaik.
\“Ini instruksi dari Bapak Bupati Kubu Raya sambil menunggu edaran resmi besok (hari ini),” jelasnya.
\Kebijakan meliburkan sekolah dikeluarkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Pemerintah Kota Pontianak, dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Untuk tingkat SMK/SMA serta PKLK dan sederajat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 420/3441/Dikbud-A tertanggal 16 Agustus 2018. Surat bertanda tangan Kepala Dinas Dikbud Kalbar Suprianus Herman menyatakan satuan pendidikan jenjang SMK, SMA dan PLKK baik negeri/swasta sederajat khususnya di Pontianak dan Kubu Raya tidak melaksanakan proses belajar mengajar (diliburkan) mulai tanggal 20 Agustus dan kembali masuk pada tanggal 23 Agustus 2018. Dan bagi daerah di luar Kota Pontianak dan Kubu Raya yang tidak terkena dampak kemarau berupa kabut asap dan buruknya udara, diminta tetap melaksanakan proses belajar mengajar seperti biasa. Surat Edaran ditembuskan kepada Pj Gubernur, Sekretaris Daerah Kalbar, Kadis Dikbud se-Kalbar, dan Koordinator Pengawas Dikbud Kalbar. (rio)
Last Update: Aug 20, 2018 / 05:20 AM